Publication
Press Release SEAPAC
Dukung anti pencucian uang, SEAPAC serukan G20 adopsi Beneficial Ownership
Jakarta— 5 September 2013
South East Asia Parliamentarians against Corruption (SEAPAC) mendorong Negara-negara anggota G-20 untuk tegas mengadopsi prinsip beneficial ownership sebagai persyaratan legal mengikat dalam transaksi-transaksi finansial di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Prinsip tersebut dapat secara signifikan membantu upaya pemberantasan pencucian uang.
Seruan ini disampaikan Ketua SEAPAC, Marzuki Alie, merespon dimulainya G-20 Summit di St Petersburgh, Rusia, 5 September 2013. Menurut Marzuki, G-20 menaruh perhatian khusus pada upaya memerangi korupsi. Ini terwujud dalam G-20 Anti-Corruption Action Plan 2013-2014 yang disetujui di Seoul, 2011 dan direvisi di Los Cabos, Meksiko, 2012 silam. “Action plan mendukung disetujuinya revisi standar Financial Action Task Force (FATF), termasuk dalam hal beneficial ownership information. Namun dengan sendirinya belum ada dokumen politik dari G-20 yang mengikat terhadap hal tersebut,” urai dia.
Beneficial ownership, merupakan prinsip dalam konteks Anti-Money Laundering (AML) yang menunjukkan bahwa seseorang yang membuka sebuah akun di bank dan terdaftar sebagai nasabah keuangan belum tentu menjadi pihak yang mengontrol secara penuh dana yang ada dalam akun terkait. Fokus AML adalah pada pihak yang memiliki kontrol utama atas dana tersebut. “Ini menjadi bagian transparansi untuk mewujudkan rezim anti pencucian uang yang kuat, dengan demikian Deklarasi mengenai Beneficial Ownership dapat menjadi pintu masuk transparansi tersebut,” lanjut Marzuki.
Parlemen, lanjut Marzuki, dapat mendorong para pemimpin global, termasuk G-20, untuk mewajibkan adanya Beneficial Ownership Declaration untuk segala transaksi finansial yang dilakukan. Demi mewujudkan hal tersebut, SEAPAC telah berkomunikasi dengan Global Organization of Parliamentarians against Corruption (GOPAC) untuk memberikan dukungan moral kepada pemimpin G-20 terhadap isu tersebut. GOPAC melalui Global Task Force-Anti Money Laundering (GTF-AML), akan merilis sebuah kertas posisi (position paper) berjudul Transparency through Beneficial Ownership Declarations di sela-sela penyelenggaraan G-20 Summit. “Jumlah perkiraan pencucian uang secara global mencapai US$ 800 miliar hingga $ 2 triliun. Oleh karenanya komitmen politik di level global sangat dibutuhkan,” tegas Marzuki.
Ketua Gugus Tugas Nasional Anti-Korupsi GOPAC Indonesia, Pramono Anung menambahkan, Beneficial Ownership Declaration merupakan salah satu butir resolusi GTF-AML yang disepakati oleh para anggota parlemen global yang tergabung dalam GOPAC, pada GOPAC Global Conference, Februari 2013, di Manila, Filipina.
Untuk Indonesia, jelas Pramono, rezim anti pencucian uang dibangun melalui sejumlah instrumen undang-undang di antaranya melalui UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No 10/1998 tentang Perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, paket UU terkait anti-korupsi, hingga Peraturan Bank Indonesia mengenai Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan dan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan PBI serupa bagi bank umum.
“Untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, zaman hingga modus-modus pencucian uang yang semakin canggih, peran legislatif sangat dibutuhkan dalam membentuk politik hukum rezim pencucian uang,” tukasnya.
Terkait hal tersebut, Pramono juga mengajak para anggota DPR yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang untuk bergabung dalam wadah yang dia bentuk sejak Desember 2012 lalu. Gugus Tugas tersebut, jelasnya, merupakan bagian dari aliansi global melawan korupsi yang terdiri dari para anggota parlemen dari Negara-negara di dunia. Mereka beraliansi melalui wadah bernama GOPAC. Di level regional, sambung Pramono, ada SEAPAC yang saat ini diketuai oleh Indonesia. “Pada 22-23 Oktober 2013, Indonesia akan menggelar Sidang Umum SEAPAC, berdiskusi secara regional untuk memaksimalkan kontribusi dan peran anggota parlemen melawan korupsi,” tambah dia.
Informasi lebih lanjut mengenai Sidang Umum tersebut dapat juga diperoleh di ksap.dpr.go.id/seapac. Sementara mengenai GOPAC dapat dilihat di gopacnetwork.org. (BKSAP)
Attachment: