PARLEMENTARIA, Batam — Panitia Kerja (Panja) Organisasi Internasional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) terus memperkuat dukungan terhadap proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam kunjungan kerja ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Panja OI BKSAP DPR meninjau langsung kondisi iklim investasi serta kesiapan daerah dalam memenuhi standar tata kelola yang ditetapkan OECD.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga menyatakan bahwa akses keanggotaan Indonesia di OECD akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam hal kepercayaan investor. “Terkait OECD, tentu apabila kita mendapatkan akses ke OECD akan mempermudah investasi. Ada estimasi bahwa PDB Indonesia setelah proses aksesi bisa meningkat hingga 0,94%,” jelas Ravindra usai pertemuan Panja OI BKSAP DPR dengan BP Batam di Kota Batam Provinsi Kepri, Rabu (2/7/2025).
Ravindra menjelaskan, pada pertemuan Panja OI BKSAP DPR menyerap dan mengkaji langkah-langkah konkret yang telah dilakukan otoritas setempat untuk menarik investasi asing. Pihaknya menyebut Batam memiliki karakteristik sebagai kawasan yang sangat atraktif bagi penanaman modal asing, yang didukung oleh infrastruktur dan model pelayanan perizinan terpadu.
“Target investasi Batam tahun ini mencapai Rp60 triliun. Di Triwulan I sudah mencapai sekitar Rp14 triliun, dan mayoritas adalah dari penanaman modal asing,” jelasnya.
Ravindra juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan standar tata kelola OECD dalam proses aksesi, seperti transparansi pelayanan publik, kemudahan perizinan, hingga penyediaan lahan bagi calon investor. Ia menilai Batam menjadi best practice yang mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, ditandai dengan memiliki sistem pelayanan terpadu yang selaras dengan prinsip OECD.
“Bagi prospective investor, (Batam) memberikan one stop service untuk pelayanan terpadu perizinan. Jadi ini merupakan salah satu case study yang juga kita bisa sinkronkan dengan proses aksesi. Karena ketika kita melakukan aksesi OECD, ini kita harus memenuhi standar-standar good governance yang sudah diset oleh OECD,” tambahnya.
Sementara itu, terkait proses aksesi, Ravindra menekankan bahwa DPR RI turut aktif dalam komunikasi dengan perwakilan OECD di Indonesia. Ia memastikan akan terus memetakan dukungan legislasi yang dibutuhkan, termasuk potensi revisi undang-undang agar selaras dengan standar global.
“Kemarin kita membahas dengan Dirjen Multilateral dan Kepala Perwakilan OECD di Indonesia, Pak Massimo, kita berdiskusi, kira-kira langkah-langkah apa yang dibutuhkan untuk memberi dukungan pada proses akses ini dari sisi DPR. Mungkin salah satunya adalah revisi Undang-Undang Statistik untuk menyesuaikan dengan standar perhitungan statistik dari OECD,” tegas Ravindra. (nap/aha)