BKSAP adalah Alat Kelengkapan Dewan yang dibentuk untuk menjadi ujung tombak diplomasi parlemen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), BKSAP mempunyai fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen. BKSAP juga menyampaikan saran atau rekomendasi kepada Pimpinan DPR terkait masalah kerja sama antar-parlemen.
Ketika menghadiri berbagai sidang baik di kawasan maupun di forum internasional, BKSAP menyuarakan kepentingan nasional Indonesia dan memperjuangkan berbagai resolusi yang bermanfaat bagi kepentingan publik.
Selain kiprah di luar negeri, BKSAP menerima kunjungan delegasi parlemen negara sahabat yang menjadi tamu DPR dan menjadi tuan rumah penyelenggaraan sidang regional/ internasional. BKSAP juga membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti isu-isu yang menjadi perhatian BKSAP, terutama yang berkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals dan peningkatan kerja sama ekonomi regional.
Sepanjang periode ini, BKSAP telah menginisiasi DPR RI untuk menjadi tuan rumah Konferensi Parlemen Asia Afrika, World Parliamentary Forum on Sustainable Development dan sidang Indonesia – Pacific Parliamentary Partnership. Selain itu juga menginisiasi pembentukan struktur khusus yang membahas isu-isu perempuan dalam berbagai organisasi antar parlemen seperti Meeting of Women Parliamentary Union of OIC Member States (PUIC), Meeting of Women Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) dan Meeting of Women Asian Parliamentary Assembly (APA).
Dalam hubungan bilateral, BKSAP juga menjalin hubungan dengan parlemen negara lain dengan membentuk Grup Kerja Sama Bilateral serta menjaga hubungan baik dengan berbagai negara melalui pertemuan-pertemuan dengan duta besar negara sahabat.
Pada periode ini, BKSAP memfasilitasi peran diplomasi individu dalam kerangka bilateral. Diplomasi individu merupakan konsep diplomasi yang baru diimplementasikan oleh DPR RI guna memberikan ruang diplomasi melalui pendekatan personal (one-on-one approach). Pada praktiknya, diplomasi individu dapat menjembatani pending matters yang muncul dalam hubungan Indonesia dengan negara sahabat.
Dalam menjalankan peran diplomasi parlemen ini, BKSAP selalu berupaya untuk berperan aktif dalam forum antar-parlemen baik regional maupun multilateral yang diikuti serta mengupayakan untuk dapat menduduki berbagai posisi strategis di organisasi parlemen regional/multilateral serta mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan menghadiri sidang/pertemuan internasional.
BKSAP adalah pintu DPR ke dunia internasional yang dapat memberikan perspektif baru dari sisi aspirasi konstituen yang diawali oleh anggota parlemen dan memberikan ruang bagi peningkatan fungsi parlemen di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran dalam menghadapi tantangan global yang bersifat lintas batas.