Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) merupakan unsur pendukung DPR RI yang terbentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UndangUndang MD3. Salah satu unit eselon II di lingkungan Setjen DPR RI adalah Biro Kerja Sama Antar Parlemen (Biro KSAP).
Sebagai bagian dari instansi Pemerintah, Biro KSAP melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro KSAP atas penggunaan anggaran yang telah dikelola. Implementasi SAKIP salah satunya dengan menyusun Laporan Kinerja, yang mengacu kepada Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instasni Pemerintah. Dalam melakukan pengukuran kinerja yang telah dicapai, Biro KSAP juga menggunakan instrument survey yang dilakukan kepada Anggota DPR RI. Survey ini untuk mengetahui capaian kinerja Biro KSAP berdasarkan penilaian dari Anggota BKSAP pada khususnya dan Anggota DPR RI pada umumnya.
Selain implementasi SAKIP, Biro KSAP juga melakukan transformasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Regormasi Birokrasi Tahun 2010-2025, telah disusun Road map reformasi Birokrasi Setjen DPR RI. Salah satu implementasi Reformasi Birokrasi tersebut di Biro KSAP dibentuk Tim Zona Integritas (ZI) / Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Tim ZI Biro KSAP ada sejak tahun 2019 hingga saat ini, dan terus melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja guna pelayanan yang lebih baik dan akuntabel serta terwujudnya SDM di lingkungan Biro KSAP yang berbudaya RAPI (Religius, Akuntabel, Profesional , dan Integritas).
Hal ini telah menjadi komitmen dari Biro KSAP untuk terus meningkatkan pelayanan yang prima dan mengoptimalkan dukungan Diplomasi Parlemen badik administrasi, teknis dan substansi baik kepada BKSAP maupun DPR RI.