: |
Republik Demokratik Rakyat Korea (RDR) |
|
Ibu Kota |
: |
Pyongyang |
Bentuk Negara |
: |
Negara Komunis |
Lagu Kebangsaan |
: |
Aegug-ka (Lagu Patriotisme) |
Kepala Negara |
: |
KIM Jong Un |
Kepala Pemerintahan |
: |
PM Pak Thae-song |
Menteri Luar Negeri |
: |
Choe Son-hui |
Duta Besar Republik Korea Utara di Jakarta |
: |
H. E. An Kwang Il |
: |
H.E Berlian Napitupulu |
|
Letak Geografis |
: |
Benua Asia (Asia Timur), Berbatasan dengan: |
Utara |
: |
Tiongkok dan Rusia |
Selatan |
: |
Korea Selatan |
Barat |
: |
Laut Kuning |
Timur |
: |
Laut Jepang |
Lambang Negara |
: |
Lambang ini mengikuti pedoman dasar Lambang Uni Soviet yang ditiru banyak negara berhaluan komunis di dunia. Hal ini menunjukkan hubungan antara ideologi komunis dengan sejarah berdirinya negara ini pada permulaan Perang Dingin |
Luas Wilayah |
: |
120.538 km2 |
Iklim |
|
: |
Hari Nasional |
: |
9 September |
Hubungan Diplomatik |
: |
30 Desember 1961 |
Jumlah Penduduk |
: |
+ 24,7 juta jiwa |
Agama |
: |
Tidak beragama (ideologi Juche), Buddha, Konghucu, Kristen dan Cheondogyo |
Mata Uang |
: |
Won Korea Utara |
Bahasa Nasional |
: |
Bahasa Korea |
Sumber Daya Alam |
: |
Besi, seng, batu bara, fluor, tembaga, garam, timbal, tungsten, grafit, magnesium, emas, pirit, fluorspar, dan listrik tenaga air. |
Profil Singkat Parlemen Korea Utara
Struktur Parlemen RRDK adalah unikameral. Parlemen RRDK dikenal dengan sebutan Majelis Tertinggi Rakyat “the Supreme People's Assembly (SPA)" yang diketuai oleh Paek Thae Song (sejak April 2019). SPA berfungsi sebagai sebuah badan legislatif tertinggi yang menjalankan fungsi-fungsi utama antara lain sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pembuat undang-undang, memilih, mengangkat dan memberhentikan para pejabat tinggi negara, menentukan garis kebijakan dalam dan luar negeri, dan fungsi pengesahan APBN setiap tahunnya. Lembaga SPA memiliki anggota sejumlah 687 orang terdiri dari 566 anggota laki-laki dan 121 anggota wanita, yang dipilih 5 tahun sekali. Setiap distrik harus memilih 1 calon tunggal yang ditentukan oleh Partai Pekerja Korea (Korean Worker's Party/WPK).
SPA terdiri dari deputi terpilih sesuai prinsip yang universal, sederajat dan dengan pemungutan suara secara rahasia. SPA baru terpilih sesuai dengan keputusan Presiden Presidium SPA sebelum berakhirnya masa tugasnya. SPA dipilih untuk jangka waktu 5 tahun. SPA memiliki wewenang antara lain sebagai berikut :
1. Mengamandemen Konstitusi;
2. Mengadopsi, mengamandemen atau menambahkan Konstitusi;
3. Menetapkan prinsip-prinsip dasar kebijakan dalam dan luar negeri;
4. Memilih/memberhentikan Ketua Komisi Pertahanan Nasional (National Defense Commission/NDC);
5. Memilih/memberhentikan Presiden Presidium SPA;
6. Memilih/memberhentikan Perdana Menteri;
7. Mempertimbangkan dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan laporan pelaksanaanya;
8. Meratifikasi/membatalkan perjanjian internasional.
SPA yang sekarang adalah hasil pemilihan 2014. SPA mengadakan sidang reguler dan
sidang luar biasa. Sidang reguler dilangsungkan sekali atau dua kali dalam setahun oleh
Presidium SPA. SPA memilih Ketua (Speaker) dan Wakil Ketua. Ketua SPA memimpin selama persidangan.
Grup Persahabatan Anggota Parlemen RRD Korea-Republik Indonesia telah dibentuk pada tanggal 10 April 203 di Majelis Rakyat Tertinggi RRD Korea (berdasarkan Surat Kedutaan Vesar RRD Korea di Jakarta No.D4-30/2023) dengan anggoa berikut:
- Mr. Kim Sung Chan – Ketua Grup Persahabatan
Menteri Pendidikan Tinggi selaku Rektor Universita KIM IL SUNG
- Ms. Kim Jae Ok - Wakil Ketua Grup Persahabatan
Kepala Biro Manajemen Perdagangan Pemerintah Kota Pyongyang
- Mr. Pak Yong Jin – Anggota
Kepala Biro Bimbingan Perdagangan Daesong
- Mr. Ryu Man Ung – Anggota
Kepala Rumah Sakit Umum Palang Merah Korea
- Mr. Yun Jae Hyok – Anggota
Manager Jenderal Pabrik Kompleks Semaen Sangwon