Nama Resmi

:

Republik Demokratik Rakyat Korea (RDR)

Ibu Kota

:

Pyongyang

Bentuk Negara

:

Negara Komunis

Lagu Kebangsaan

:

Aegug-ka (Lagu Patriotisme)

Kepala Negara

:

KIM Jong Un

Kepala Pemerintahan

:

PM Pak Thae-song

Menteri Luar Negeri

:

Choe Son-hui

Duta Besar Republik Korea Utara di Jakarta

:

H. E. An Kwang Il

Duta Besar RI di Korea Utara

:

H.E Berlian Napitupulu

Letak Geografis

:

Benua Asia (Asia Timur), Berbatasan dengan:

Utara

:

Tiongkok dan Rusia

Selatan

:

Korea Selatan

Barat

:

Laut Kuning

Timur

:

Laut Jepang

Lambang Negara

:

Lambang ini mengikuti pedoman dasar Lambang Uni Soviet yang ditiru banyak negara berhaluan komunis di dunia. Hal ini menunjukkan hubungan antara ideologi komunis dengan sejarah berdirinya negara ini pada permulaan Perang Dingin

Luas Wilayah

:

120.538 km2

Iklim

 

:

Hari Nasional

:

9 September

Hubungan Diplomatik

:

30 Desember 1961

Jumlah Penduduk

:

+ 24,7 juta jiwa

Agama

:

Tidak beragama (ideologi Juche), Buddha, Konghucu, Kristen dan Cheondogyo

Mata Uang

:

Won Korea Utara

Bahasa Nasional

:

Bahasa Korea

Sumber Daya Alam

:

Besi, seng, batu bara, fluor, tembaga, garam, timbal, tungsten, grafit, magnesium, emas, pirit, fluorspar, dan listrik tenaga air.

Profil Singkat Parlemen Korea Utara

Struktur Parlemen RRDK adalah unikameral. Parlemen RRDK dikenal dengan sebutan Majelis Tertinggi Rakyat “the Supreme People's Assembly (SPA)" yang diketuai oleh Paek Thae Song (sejak April 2019). SPA berfungsi sebagai sebuah badan legislatif tertinggi yang menjalankan fungsi-fungsi utama antara lain sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pembuat undang-undang, memilih, mengangkat dan memberhentikan para pejabat tinggi negara, menentukan garis kebijakan dalam dan luar negeri, dan fungsi pengesahan APBN setiap tahunnya. Lembaga SPA memiliki anggota sejumlah 687 orang terdiri dari 566 anggota laki-laki dan 121 anggota wanita, yang dipilih 5 tahun sekali. Setiap distrik harus memilih 1 calon tunggal yang ditentukan oleh Partai Pekerja Korea (Korean Worker's Party/WPK).

 

SPA terdiri dari deputi terpilih sesuai prinsip yang universal, sederajat dan dengan pemungutan suara secara rahasia. SPA baru terpilih sesuai dengan keputusan Presiden Presidium SPA sebelum berakhirnya masa tugasnya. SPA dipilih untuk jangka waktu 5 tahun. SPA memiliki wewenang antara lain sebagai berikut :

1.    Mengamandemen Konstitusi;

2.    Mengadopsi, mengamandemen atau menambahkan Konstitusi;

3.    Menetapkan prinsip-prinsip dasar kebijakan dalam dan luar negeri;

4.    Memilih/memberhentikan Ketua Komisi Pertahanan Nasional (National Defense     Commission/NDC);

5.    Memilih/memberhentikan Presiden Presidium SPA;

6.    Memilih/memberhentikan Perdana Menteri;

7.    Mempertimbangkan dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja     negara dan laporan pelaksanaanya;

8.    Meratifikasi/membatalkan perjanjian internasional.

SPA yang sekarang adalah hasil pemilihan 2014.  SPA mengadakan sidang reguler dan

sidang luar biasa. Sidang reguler dilangsungkan sekali atau dua kali dalam setahun oleh

Presidium SPA. SPA memilih Ketua (Speaker) dan Wakil Ketua. Ketua SPA memimpin selama persidangan.

 

Grup Persahabatan Anggota Parlemen RRD Korea-Republik Indonesia telah dibentuk pada tanggal 10 April 203 di Majelis Rakyat Tertinggi RRD Korea (berdasarkan Surat Kedutaan Vesar RRD Korea di Jakarta No.D4-30/2023) dengan anggoa berikut:

 

  1. Mr. Kim Sung Chan – Ketua Grup Persahabatan

Menteri Pendidikan Tinggi selaku Rektor Universita KIM IL SUNG

  1. Ms. Kim Jae Ok -  Wakil Ketua Grup Persahabatan

Kepala Biro Manajemen Perdagangan Pemerintah Kota Pyongyang

  1. Mr. Pak Yong Jin – Anggota

Kepala Biro Bimbingan Perdagangan Daesong

  1. Mr. Ryu Man Ung – Anggota

Kepala Rumah Sakit Umum Palang Merah Korea

  1. Mr. Yun Jae Hyok – Anggota

Manager Jenderal Pabrik Kompleks Semaen Sangwon