Nama Resmi

:

Kerajaan Moroko (Kingdom of Morocco/Al-Mamlakah al-Maghribiyah)

Ibu Kota

:

Rabat

Bentuk Negara

:

Monarki Konstitusional Parlementer

Lagu Kebangsaan

:

The Cherifian Anthem

Kepala Negara

:

Raja Mohammed VI 

Kepala Pemerintahan

:

Aziz Akhannouch

Menteri Luar Negeri

:

Nasser Bourita

Duta Besar Republik Maroko di Jakarta

:

Ouadia Benabdellah

Duta Besar RI di Maroko

:

Hasrul Azwar

Letak Geografis

:

Afrika Utara, berbatasan dengan Samudera Atlantik dan laut Mediterania di antara Aljazair dan Mauritania

Lambang Negara

:

“If you glorify God, He will glorify you

Luas Wilayah

:

117 km2

Iklim

:

Di Utara seperti Tangier dan Rabat  umumnya lebih sejuk dan lebih lembab sepanjang tahun (15°C – 35°C). Sedangkan di wilayah Selatan seperti Marrakesh lebih pans pada musim panas dan dingin pada musim dingin (Mei – September, 25°C – 50°C), (Nopember – Februari, 10°C – 18°C).

Hari Nasional

:

18 November

Hubungan Diplomatik

:

18 April 1960

Jumlah Penduduk

:

577,827 tahun 2014

Komposisi etnik

:

Arab - Berber  99%, lain-lain 1%

Agama

:

Islam (99%).  Kristen dan agama yahudi  (1%)

Mata Uang

:

Moroccan Dirham (MAD)

Bahasa Nasional

:

Arab, Amazigh dan Bahasa Perancis banyak juga digunakan di perkotaan.

Sumber Daya Alam

:

Maroko adalah produsen terbesar ketiga fosfat dunia setelah Amerika Serikat dan China. Maroko memiliki lebih dari 70 persen cadangan global dan merupakan eksportir mineral yang digunakan di bidang pertanian dan industri

 

Profil singkat Parlemen Maroko

Parlemen Maroko terdiri dari dua Majelis, yaitu Majelis An Nuwwab/House of Representatives (Majelis Rendah) dan Majelis Al Mustasharin/House of Councillors (Majelis Tinggi). Majelis Rendah memiliki 395 anggota yang dipilih melalui hak pilih universal dan secara langsung untuk periode selama lima tahun. Dari 395 kursi tersebut, 305 kursi diisi oleh anggota yang terpilih di 92 konsituensi tingkat lokal dengan penerapan nilai ambang batas sebesar 6%. 90 kursi lainnya diisi oleh anggota yang dipilih di konsituensi tingkat nasional dengan penerapan nilai ambang batas sebesar 3%. Lebih lanjut, duapertiga dari 90 kursi tersebut ditetapkan bagi anggota perempuan dan satupertiga bagi laki-laki di bawah umur 40 tahun.

Majelis Tinggi memiliki 120 anggota yang dipilih melalui hak pilih universal dan secara tidak langsung untuk periode selama 6 tahun. Dari 120 kursi tersebut, 72 kursi mewakili konstituensi tingkat lokal, 20 kursi mewakili professional chambers, 8 kursi mewakili employers' professional organisations dan 20 kursi mewakili pekerja.