Nama Resmi

:

Kerajaan Belanda

Ibu Kota

:

Amsterdam (Lembaga Pemerintahan berada di Den Haag)

Bentuk Negara

:

Parlemen Monarki Konstitusional

Lagu Kebangsaan

:

Het Wilhelmus

Kepala Negara

:

Raja Willem-Alexander

Kepala Pemerintahan

:

Perdana Menteri Dick Schoof

Menteri Luar Negeri

:

Caspar Veldkamp

Duta Besar Belanda di Indonesia

:

Marc Gerritsen

Duta Besar RI di Belanda

:

Drs. Mayerfas

Letak Geografis

:

Belanda berbatasan dengan Laut Utara di bagian utara dan barat. Di bagian selatan berbatasan dengan Belgia dan di bagian timur berbatasan dengan Jerman

Lambang Negara

:

 

Luas Wilayah

:

41.526 km2

Iklim

:

Sedang dengan cuaca yang dingin ketika musim panas dan sedang Ketika musim dingin

Hari Nasional

:

27 April (King’s Day)

Masuk Uni Eropa

:

Ya

Hubungan Diplomatik

:

1945

Jumlah Populasi

:

16,7 juta jiwa

Jumlah WNI

:

17.217 jiwa

Komposisi etnik

:

Dutch 76.9%, EU 6.4%, Turkish 2.4%, Moroccan 2.3, Indonesian 2.1%, German 2.1%, Surinamese 2%, Lainnya 5.8%

Agama

:

Roman Catholic 23.6%, Protestant 14.9%, Muslim 5.1%, Lainnya 51.3%

Mata Uang

:

Euro (EUR)

GDP

:

448 miliar EUR

GDP per kapita

:

27.700 EUR

Bahasa Nasional

:

Bahasa Belanda

Sumber Daya Alam

:

Gas alam, Petroleum, garam, pasir, tanah yang subur

Profil singkat Parlemen Belanda

Belanda menganut bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional dengan system parlementer. Pembagian kekuasaan antara Raja dan institusi pemerintah lainnya diatur oleh undang-undang. Parlemen Belanda terdiri dari Eerste Kamer dengan 75 anggota yang dipilih oleh dewan provinsi, dan Tweede Kamer dengan 150 anggota yang dipilih langsung oleh rakyat. Partai politik utama Belanda terdiri dari CDA (Kristen Demokrat), PvdA (Buruh), dan VVD (Liberal).

Desentralisasi kekuasaan pemerintah Pusat diatur secara jelas dalam konstitusi: prosedur pembentukan, penggabungan dan pembubaran pemerintah daerah, batas-batas kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah, struktur Pemerintah Daerah, system pengawasan otonomi. Konstitusi Belanda tidak memberikan batasan yang rinci mengenai kekuasaan pemerintahan yang dilimpahkan ke daerah. Namun, Konstitusi tersebut menetapkan secara eksplisit masalah-masalah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Yaitu masalah pertahanan, hubungan luar negeri, keuangan, peradilan, serta pengaturan hukum perdata dan pidana.