Nama Resmi

:

Kesultanan Oman

Ibu Kota

:

Muscat

Bentuk Negara

:

Monarki

Lagu Kebangsaan

:

Nashid as-Salaam as-Sultani

Kepala Negara

:

Haytham bin Tariq bin Taimur al-Said

Kepala Pemerintahan

:

Haytham bin Tariq bin Taimur al-Said

Menteri Luar Negeri

:

Sayyid Badr bin Hamad bin Hamood Al-Busaidi

Duta Besar Oman di Indonesia

:

H. E. Sheikh/ Mohamed Ahmed Salim Al Shanfari

Duta Besar RI di Oman

:

Mohammad Irzan Djohan

Letak Geografis

:

Oman berbatasan darat dengan Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Republik Yaman. Di sebelah timur laut dan tenggara, dan berhadapan dengan Teluk Oman dan Laut Arabia.

Lambang Negara

:

 

Luas Wilayah

:

309.500 km persegi

Iklim

:

Gurun kering; panas, lembab di sepanjang pantai; interior yang panas dan kering; monsun musim panas barat daya yang kuat

Hari Nasional

:

 18 November 1950

Masuk Uni Eropa

:

-

Hubungan Diplomatik

:

1978

Jumlah Penduduk

:

4.664.844 jiwa

Komposisi etnik

:

Arab, Beluchi, South Asian, Africa

Agama

:

Muslim 85,9% Christian 6,5% Hindu 5,5% other 1,2%

Mata Uang

:

Rial Oman (OMN)

Bahasa Nasional

:

Bahasa Arab

Sumber Daya Alam

:

Minyak bumi, gas alam, tembaga, kapur, asbes, dan logam

Profil singkat Parlemen Oman

Oman menganut sistem parlemen bikameral (dua kamar) meskipun bukan merupakan monarki parlementer (Sultan tetap memegang kekuasaan dan wewenang absolut).  Parlemen nasional Oman dinamakan Majlis Oman  (Dewan Oman/Oman Council) yang  terdiri dari Majlis al-Dawla (Dewan Negara/Council of State) dan Majlis al-Shura (Dewan Konsultatif/Consultative Council). 

Majlis al-Dawla terdiri dari 83 anggota (saat ini 14 diantaranya anggota perempuan) yang diangkat oleh Sultan dan berasal dari mantan pejabat negara, kalangan pendidik, pengusaha atau warganegara terkemuka lainnya dengan masa tugas selama 4 (empat) tahun. 

Sedangkan Majlis al-Shura saat ini terdiri dari 84 anggota yang dipilih oleh rakyat dan mewakili Wilayat dengan masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.  Keterwakilan dalam Majlis al-Shura didasarkan dari jumlah populasi Wilayat (Distrik). Setiap Wilayat yang memiliki populasi tidak melebihi 30.000 jiwa diwakili oleh 1 (satu) orang anggota.  Sedangkan Wilayat yang populasinya melebihi 30.000 jiwa dapat diwakili oleh 2 (dua) orang anggota.

Majlis al-Shura memiliki wewenang untuk membahas, menyetujui dan mengubah RUU yang disusun oleh Kementerian terkait.  Majlis al-Shura juga berhak mengadakan dengar pendapat dengan Menteri terkait untuk membahas RUU atau kebijakan pemerintah.  Namun Majlis ini tidak memiliki wewenang untuk membahas politik luar negeri, pertahanan dan keamanan serta masalah keuangan.   Pemilihan Majlis al-Shura terakhir adalah pada 25 Oktober 2015, pemilihan berikutnya akan diadakan pada Oktober 2019.

Majlis al-Dawla membantu pemerintah dalam pelaksanaan dan pengawasan keseluruhan strategi pembangunan serta memberikan masukan kepada Sultan.  Setelah adanya reformasi politik pasca Arab Spring tahun 2011, Majlis al-Dawla memiliki wewenang untuk menyetujui dan melakukan amandemen terhadap RUU yang telah dibahas oleh Majlis Al-Shura.