Nama Resmi

:

Republik Peru

Ibu Kota

:

Lima

Bentuk Negara

:

Republik Presidensial

Lagu Kebangsaan

:

Himno Nacional del Peru

Kepala Negara dan Pemerintah

:

Presiden Dina Ercilia Boluarte

 

Menteri Luar Negeri

:

Elmer José Germán Gonzalo Schialer Salcedo

Duta Besar Peru di Indonesia

:

H. E. Mr. Luis Raul Tsuboyama Galvan

Duta Besar RI di Peru

:

Ricky Suhendar

Letak Geografis

:

Peru terletak di Amerika Selatan bagian barat, berbatasan dengan Samudra Pasifik Selatan, antara Chili dan Ekuador. Peru juga berbatasan dengan Kolombia, Brasil, dan Bolivia.

Lambang Negara

:

Digunakan sejak 25 Februari 1825

Luas Wilayah

:

1.285.216 km persegi

Iklim

:

Tropis

Hari Nasional

:

 28 Juli

Masuk Uni Eropa

:

-

Hubungan Diplomatik

:

12 Agustus 1975

Jumlah Penduduk

:

31.914.989 jiwa

Komposisi etnik

:

Mestizo 60.2% Amerindian 25.8% White 5.9% African Descent 3.6% Other 4.5%

Agama

:

Roman Catholic 60% Christian 14.6% Other 28.1%

Mata Uang

:

Nuevo Sol (PEN)

Bahasa Nasional

:

Bahasa Spanyol dan Bahasa Aymara

Sumber Daya Alam

:

Tembaga, perak, emas, minyak bumi, kayu, ikan, bijih besi, batu bara, fosfat, kalium, tenaga air, gas alam

Profil singkat Parlemen Peru

Kongres Republik Peru adalah badan unikameral yang mengambil alih kekuasaan legislatif di Peru. Anggota Kongres menjabat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batas waktu meskipun ini sangat jarang. Pemilihan untuk kongres berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden. Kursi dalam kongres ditetapkan untuk setiap daerah secara proporsional dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. Pemilihan kongres berlangsung pada bulan April.

Pasal 90 Konstitusi Peru menetapkan tiga kualifikasi untuk anggota kongres: (1) mereka harus menjadi warga negara yang lahir secara alami; (2) mereka harus berusia minimal 25 tahun; (3) mereka harus menjadi pemilih yang memenuhi syarat. Calon presiden tidak bisa sekaligus mencalonkan diri di kongres, sedangkan calon wakil presiden bisa. Lebih lanjut, Pasal 91 menyatakan bahwa pejabat tinggi pemerintah dan setiap anggota angkatan bersenjata atau polisi nasional hanya dapat menjadi anggota kongres enam bulan setelah meninggalkan jabatannya.

Metode D'Hondt, sistem representasi proporsional daftar partai, digunakan untuk mengalokasikan kursi dalam kongres. Partai politik mempublikasikan daftar partainya untuk setiap daerah menjelang pemilihan. Kandidat tidak harus menjadi anggota partai politik yang mereka dukung, tetapi dapat mencalonkan diri sebagai tamu. Setiap kandidat diberi nomor dalam daftar. Dengan demikian, warga negara memilih partai pilihan mereka secara langsung. Selain itu, pemilih dapat menuliskan nomor dua kandidat tertentu pada surat suara sebagai preferensi pribadi mereka. Kongres yang baru terpilih mulai berlaku pada tanggal 26 Juli tahun pemilihan.