Nama Resmi

:

Republik Vanuatu

Ibu Kota

:

Port-Villa

Bentuk Negara

:

Republik Parlementer

Lagu Kebangsaan

:

Yumi, Yumi, Yumi

Kepala Negara

:

President Nikenike Vurobaravu

Kepala Pemerintahan

:

Perdana Menteri Charlot Salwai Tabimasmas

Menteri Luar Negeri

:

Matai Seremaiah Nawalu

Duta Besar Vanuatu di Indonesia

:

 

Duta Besar RI untuk Vanuatu

:

H.E. berkedudukan di Canberra, Australia

Letak Geografis

:

Vanuatu terletak di sebelah timur Australia, timur laut Kaledonia Baru, barat Fiji dan selatan Kepulauan Solomon

Lambang Negara

:

 

Luas Wilayah

:

12.189 km persegi

Iklim

:

Tropis

Hari Nasional

:

 30 July 1980

Masuk Uni Eropa

:

-

Hubungan Diplomatik

:

1995

Jumlah Penduduk

:

298,333 jiwa

Komposisi etnik

:

Melanesian 99,2% others 0,8%

Agama

:

Prostestant 70% Roman Katholic 12,4% other 17,4%

Mata Uang

:

Vatu Vanuatu (VUV)

Bahasa Nasional

:

Bahasa Perancis, Bahasa Inggris, Bahasa Bislama

 

Profil singkat Parlemen Vanuatu

Fungsi Parlemen di Vanuatu berasal dari sistem British Westminster, dan termasuk prinsip supremasi parlementer hutikpo, dalam batas-batas Konstitusi. Presiden, sebagai boneka, tidak boleh memveto undang-undang parlemen, kecuali jika dianggap bertentangan dengan Konstitusi, dalam hal ini ia dapat merujuknya ke Mahkamah Agung, dan memveto hanya jika Mahkamah Agung menyatakannya bertentangan dengan Konstitusi. Parlemen terdiri dari lima puluh dua anggota, dipilih langsung oleh warga negara dari daerah pemilihan multi-anggota untuk masa jabatan empat tahun. Parlemen memilih Perdana Menteri dari antara anggotanya. Anggota Parlemen juga, bersama dengan para presiden Dewan Daerah, adalah anggota dari lembaga pemilihan yang memilih Presiden, untuk masa jabatan lima tahun.