Nama Resmi

:

Republik Islam Afghanistan

Ibu Kota

:

Kabul

Bentuk Negara

:

Republik Presidensial

Lagu Kebangsaan

:

Milli Surood

Kepala Negara

:

Hibatullah Akhundzada

Kepala Pemerintahan

:

Hasan Akhund

Menteri Luar Negeri

:

Mawlawi Amir Khan Muttaqi

Duta Besar Afghanistan di Indonesia

:

Faizullah Zaki Ibrahimi

Duta Besar RI di Afghanistan

:

Arief Rachman

Letak Geografis

:

Afghanistan berbatasan dengan Pakistan di selatan dan timur, di bagian barat berbatasan dengan Iran, di sebelah utara Afghanistan berbatasan dengan Turkmenistan, Uzbekistan, Tajikistan. Dan berbatasan di Tiongkok jauh di timur laut.

Lambang Negara

:

Digunakan sejak tahun 1992

Luas Wilayah

:

652.230 km persergi

Iklim

:

Kering ke semi kering. Dingin di musim dingin dan panas di musim panas.

Hari Nasional

:

19 Agustus 1919

Masuk Uni Eropa

:

-

Hubungan Diplomatik

:

24 April 1953

Jumlah Penduduk

:

36,6 juta jiwa

Komposisi etnik

:

Pashtun, Tajik, Hazara, Uzbek, others.

Agama

:

Muslim 99,7% Other 0,3%

Mata Uang

:

Afghani Afghanistan (AFN)

Bahasa Nasional

:

Pashtun dan Parsi Afgani

Sumber Daya Alam

:

Minyak, gas, emas, besi, tembaga, kobalt, lithium.

 

Profil singkat Parlemen Afghanistan

 

Majelis Nasional Bikameral terdiri dari: Meshrano Jirga atau House of Elders (102 kursi; 34 anggota dipilih secara tidak langsung dengan suara mayoritas absolut dalam 2 putaran jika diperlukan oleh dewan distrik untuk menjalani masa jabatan 3 tahun, 34 dipilih secara tidak langsung dengan suara mayoritas absolut dalam 2 putaran jika diperlukan oleh dewan provinsi untuk menjabat) Masa jabatan 4 tahun, dan 34 tahun ditunjuk oleh presiden dari nominasi kelompok sipil, partai politik, dan publik, di mana 17 di antaranya harus perempuan, 2 harus mewakili penyandang cacat, dan 2 harus nomaden Kuchi; calon presiden menjabat selama 5 tahun istilah) Wolesi Jirga atau House of People (250 kursi; anggota dipilih langsung di daerah pemilihan dengan banyak kursi dengan suara perwakilan proporsional untuk masa jabatan 5 tahun)

 

Jumlah Anggota menurut undang-undang

102

Cara utama penunjukan anggota

Dipilih secara tidak langsung

Anggota yang dipilih secara tidak langsung

68

Anggota yang ditunjuk

34

Jumlah anggota menurut undang-undang tiga kali lipat jumlah provinsi yang ada (34)

Anggota yang dipilih secara tidak langsung termasuk satu perwakilan dari masing-masing 34 dewan provinsi

Jumlah anggota saat ini

68