Profil singkat Parlemen Jerman
Jerman adalah republik parlementer federal yang demokratis, di mana kekuasaan legislatif federal dipegang oleh Bundestag (parlemen Jerman) dan Bundesrat (badan perwakilan Länder, negara bagian regional Jerman). Sistem multilateral, sejak 1949, didominasi oleh Uni Demokratik Kristen (CDU) dan Partai Sosial Demokrat Jerman (SPD). Peradilan Jerman tidak bergantung pada eksekutif dan legislatif, sementara itu lazim bagi anggota eksekutif untuk menjadi anggota legislatif juga. Sistem politik diatur dalam konstitusi tahun 1949, Grundgesetz (Hukum Dasar), yang tetap berlaku dengan amandemen kecil setelah penyatuan kembali Jerman pada tahun 1990.
Konstitusi menekankan perlindungan kebebasan individu dalam katalog ekstensif hak asasi manusia dan hak-hak sipil dan membagi kekuasaan baik antara tingkat federal dan negara bagian dan antara cabang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bundestag adalah majelis rendah Parlemen Federal Jerman. Ini adalah satu-satunya badan yang dipilih langsung oleh rakyat Jerman di tingkat Federal. Ini dapat dibandingkan dengan majelis rendah yang serupa dengan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat atau Dewan Perwakilan Kerajaan Inggris. Bundestag didirikan dengan Judul III Undang-Undang Dasar untuk Republik Federal Jerman pada tahun 1949 sebagai salah satu badan legislatif Jerman dan dengan demikian merupakan penerus historis dari Reichstag sebelumnya.
Anggota Bundestag adalah perwakilan rakyat Jerman secara keseluruhan dan tidak terikat oleh perintah atau instruksi apa pun dan hanya dimintai pertanggungjawaban oleh para pemilihnya. Jumlah legal minimum anggota Bundestag adalah 598 namun karena sistem overhang dan pemerataan kursi, Bundestag ke-19 saat ini memiliki total 709 anggota, menjadikannya Bundestag terbesar hingga saat ini. Bundestag dipilih setiap empat tahun oleh warga Jerman yang berusia di atas 18 tahun. Pemilu menggunakan sistem perwakilan proporsional dengan anggota campuran yang menggabungkan kursi terpilih setelah lewat jabatan dengan daftar partai proporsional. Pemilihan lebih awal hanya mungkin dalam kasus-kasus yang diuraikan dalam Pasal 63 dan 68 Grundgesetz.
Bundestag memiliki beberapa fungsi. Bersama dengan Bundesrat, Bundestag merupakan cabang legislatif dari Pemerintah Federal. Masing-masing negara bagian (Bundesländer) Jerman berpartisipasi melalui Bundesrat dalam proses legislatif yang mirip dengan majelis tinggi di parlemen bikameral, namun Grundgesetz menganggap Bundestag dan Bundesrat terpisah satu sama lain. Bundestag dan Bundesrat tetap bekerja sama dalam prosedur pembuatan undang-undang di tingkat federal. Bundestag juga memilih Eksekutif dan bertanggung jawab atas pengawasan eksekutif. Bundestag juga menetapkan Anggaran Federal.