Nama Resmi

:

Georgia

Ibu Kota

:

Tbilisi

Bentuk Negara

:

Semi-Presidensial

Lagu Kebangsaan

:

Tavisupleba

Kepala Negara

:

Presiden Mikheil Kavelashvili

Kepala Pemerintahan

:

Irakli Garibashvili

Menteri Luar Negeri

:

Maka Bochorishvili

Duta Besar Georgia di Indonesia

:

Irakli Asashvili

Duta Besar RI di Georgia

:

Arief Muhammad Basalamah

Letak Geografis

:

Berbatasan dengan Rusia di sebelah utara, Turki dan Armenia di sebelah selata, serta Azerbaijan di sebelah tenggara, dan Laut Hitam di sebelah barat.

Lambang Negara

:

 

Luas Wilayah

:

69.700 km persegi

Iklim

:

Iklim di Georgia dibagi menjadi dua zona utama. Georgia Barat jauh lebih basah, dengan curah hujan tahunan berkisar antara 1.000 sampai 4.000 mm. Sementara flatlands daerah cenderung sedikit hangat sepanjang tahun, daerah yang lebih pegunungan mengalami cuaca dingin, termasuk musim dingin bersalju.

Hari Nasional

:

26 May 1918

Masuk Uni Eropa

:

-

Hubungan Diplomatik

:

25 Januari 1993

Jumlah Penduduk

:

3.997 juta jiwa

Komposisi etnik

:

Georgian 87,6% Azeri 6,2% Armenian 3,9% Russian 1,2% other 1%

Agama

:

Orthodox 83,4% Muslim 10,7% Armenian Apostolic 2,9% other 1,2%

Mata Uang

:

Lari Georgia (GEL)

Bahasa Nasional

:

Bahasa Georgia

Sumber Daya Alam

:

Kayu, tenaga air, endapan mangan, bijih besi, tembaga, batu bara, endapan minyak.

 

Profil singkat Parlemen Georgia

Parlemen Georgia adalah badan perwakilan tertinggi negara, yang menjalankan kekuasaan legislatif dan menentukan arah utama dari kebijakan dalam dan luar negeri negara, mengawasi kegiatan Pemerintah Georgia sebagaimana diatur oleh Konstitusi Georgia dan menjalankan kekuasaan lain ditentukan oleh Konstitusi.

Tata Tertib Parlemen adalah undang-undang yang memiliki kekuasaan setara dengan hukum, yang menentukan kekuasaan, struktur dan tata kerja Parlemen. Parlemen unikameral atau Sakartvelos Parlamenti (150 kursi; 120 anggota dipilih langsung dalam satu daerah pemilihan nasional dengan suara perwakilan proporsional daftar partai tertutup dan 30 dipilih langsung di daerah pemilihan kursi tunggal dengan setidaknya 50% suara mayoritas, dengan pemilihan ulang jika diperlukan; tidak ada pihak yang memperoleh kurang dari 40% dari total suara yang dapat mengklaim mayoritas; anggota menjalani masa jabatan 4 tahun)